Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentangKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor1 l/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
Surat permohonan (bermeterai).
memiliki Izin Operasionalpembukaan Kantor Cabang
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usahasimpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orangdi daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yangbersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
memiliki persetujuan pembukaan Kantor CabangPembantu dari bupati/wali kota setempat jika tidakmemiliki Kantor Cabang pada kabupaten/kotasetempat;
memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu palingsedikit 1 (satu) tahun;
memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinandan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Persyaratan Izin Usaha dan Izin Operasionalsebagai Komitmen yang harus dipenuhisebelum Izin Usaha simpan pinjam koperasi diterbitkan.
Pemenuhan Komitmen (sesuai persyaratan)Â disampaikan berupa dokumen dalam bentukhardcopy.
Koperasi melalui kuasa pengurus melakukanPendaftaran untuk memperoleh izin dengan cara mengakses lamanOSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Cara mengakses laman OSS) dilakukan dengan cara memasukkan nomorpengesahan badan hukum koperasi.
Koperasi melakukan pendaftaran dengan mengisi formsebagaimana tercantum dalam laman OSS.