Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan Administratif :
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
(E-mail) pemohon;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
Susunan pengurus dan rincian tugas;
Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh Camat;
Surat keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran yang digunakan untuk penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal yang sah bermaterai Rp. 6.000.00 (enam ribu rupiah) atas nama pemohon minimal selama 3 tahun;
Fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dari kementerian bidang hukum;
Surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak;
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.
Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak;
Persyaratan Teknis :
Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Landak untuk verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan mendapatkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI);
Pemohon melakukan pendaftaran di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak pada aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan membawa berkas yang telah diverifikasi dan validasi serta surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak sampai mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pemohon menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Landak untuk dilakukan uji petik lapangan sampai diterbitkannya surat rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD;
Pemohon menyampaikan surat rekomendasi persetujuan atas permohonan izin pendirian PAUD dari Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Landak kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak untuk diterbitkannya permohonan izin pendirian PAUD.