Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan.
Keputusan Menteri Nomor 58 Tahun 2007 Perubahan Keputusan Menteri Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sungai dan Danau.
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau.
Peraturan Menteri Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Sektor Perhubungan di Bidang Darat
Surat Permohonan.
Fotocopy KTP.
Fotocopy NPWP.
Nama Kapal.
Jenis Kapal.
No. Plat Kapal
No. Sertifikat Kapal
Pemohon mengajukan permohonanbermaterai 10.000 ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak dilengkapi dengan berkas persyaratan.
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak menyerahkan berkas pemohon ke Dinas Perhubungan Kabupaten Landak.
Dinas Perhubungan Kabupaten Landak memverifikasi kelengkapan berkas.
Bila berkas pemohon lengkap, Dinas Perhubungan melakukan survey lapangan dan apabila berkas tidak lengkap pemohon harus melengkapi persyaratan yang kurang.
Setelah survey lapangan, Dinas Perhubungan memberikan Rekomendasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak.
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak menerbitkan Izin permohonan.