Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a. Bagi Pemohon Baru :
1. Foto copy ijazah pendidikan fisioterapi yang diakui pemerintah
2. Foto copy SIF/STR yang masih berlaku
3.Surat keterangan sehat dari dokter
4.Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5.Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6.Rekomendasi dari organisasi Profesi
7.Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
b.Bagi Pemohon perpanjangan SIPF :
1.Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan SIPF asli yang lama
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK