Izin Usaha Obat Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS
pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha obat hewan
Komitmen untuk importir, eksportir, dan produsen obat hewan berisi kesanggupan menyampaikan:
importir:
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk importir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;
pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk
melakukan kegiatanusahanya;
pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat
hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis.
eksportir:
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
rekomendasi dari kepala dinas daerah propinsi dan kabupaten/kota;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;
pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
produsen:
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota;
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi pabrik dan kantor berada dalam satu provinsi;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk produsen yang mempunyai pabrik di luar lokasi kantor pusat; dan
pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
Komitmen sertifikat cara pembuatan obat yang baik berisi kesanggupan menyampaikan:
sertifikat pelatihan cara pembuatan obat hewan yang baik;
lay out pabrik; dan Sertifikat cara pembuatan obat yang baik diterbitkan berdasarkan Komitmen
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK