DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Usaha Obat Hewan

Izin Usaha Obat Hewan

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

  1. Permohonan izin usaha obat hewan dilakukan oleh badan usaha
  2. Izin importir, eksportir, dan produsen obat hewan
  3. Izin Usaha obat hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen
  4. Hasil evaluasi dinotifikasi ke sistem OSS dan Izin Usaha obat hewan berlaku efektif setelah badan usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi
  1. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS

  2. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha obat hewan

    Komitmen untuk importir, eksportir, dan produsen obat hewan berisi kesanggupan menyampaikan:

    1. importir:

      1. rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;

      2. rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk importir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;

      3. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;

      4. pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk
        melakukan kegiatanusahanya;

      5. pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat
        hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan

      6. pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis.

    2. eksportir:

      1. rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;

      2. rekomendasi dari kepala dinas daerah propinsi dan kabupaten/kota;

      3. rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;

      4. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;

      5. pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;

      6. pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan

      7. pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

    3. produsen:

      1. rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota;

      2. rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat;

      3. rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi pabrik dan kantor berada dalam satu provinsi;

      4. rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk produsen yang mempunyai pabrik di luar lokasi kantor pusat; dan

      5. pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

Komitmen sertifikat cara pembuatan obat yang baik berisi kesanggupan menyampaikan:

  1. sertifikat pelatihan cara pembuatan obat hewan yang baik;

  2. lay out pabrik; dan Sertifikat cara pembuatan obat yang baik diterbitkan berdasarkan Komitmen

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  18. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  19. Pendaftaran Usaha Peternakan
  20. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  21. Izin Lingkungan
  22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  23. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner