Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Regulasi
Halaman ini memuat berbagai regulasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta keputusan kepala daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP