DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Rekognisi dalam Pelayanan Publik merupakan bentuk dari capaian yang diperoleh sebuah organisasi pada penyelenggaraan pelayanan. Adapun bentuk dari pengakuan ini berdasarkan hasil penilaian para pengguna layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.

Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak Tahun 2020 melalui Kementarian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperoleh hasil "Baik" (B)