
Rekognisi dalam Pelayanan Publik merupakan bentuk dari capaian yang diperoleh sebuah organisasi pada penyelenggaraan pelayanan. Adapun bentuk dari pengakuan ini berdasarkan hasil penilaian para pengguna layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak.
Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak Tahun 2020 melalui Kementarian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperoleh hasil "Baik" (B)