DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Panduan Pelayanan Perizinan (OSS-RBA)

Pelayanan perizinan di loket DPMPTSPTK hadir untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis izin secara cepat, transparan, dan terintegrasi. Pemohon cukup datang ke loket pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap sesuai jenis izin yang diajukan.

Scan QRCode di atas untuk dapat mengakses Video Panduan Pelayanan Perizinan (OSS-RBA)