Penutupan Sementara Layanan Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Pengusahaan Air Tahan (IPAT) di Sistem OSS pada tanggal 4 s.d 7 Januari 2025
Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Penutupan Sementara Layanan Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Pengusahaan Air Tahan (IPAT) di Sistem OSS pada tanggal 4 s.d 7 Januari 2025