DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Penutupan Sementara Layanan Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Pengusahaan Air Tahan (IPAT) di Sistem OSS

Penutupan Sementara Layanan Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Pengusahaan Air Tahan (IPAT) di Sistem OSS pada tanggal 4 s.d 7 Januari 2025


Artikel Terkait Lainnya