Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 59-61
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 24 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu pada 23 Juli 2018
Pemohon datang mengambil formulir permohonan dan melengkapi berkas.
Mengisi Formulir Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat tradisional dan Surat Pernyataan Penyehat Tradisional.
Pemohon Pergi ke kantor desa/Kelurahan (jangan lupa pengantar dari RT) untuk mendapatkan surat keterangan Lokasi Praktek.
Pemohon Mendaftarkan diri ke Asosiasi Penyehat Tradisional yang sesuai dengan cabang pelayanan Kesehatan Tradisional yang anda pilih dan mendapatkan surat rekomendasi dari asosiasi tersebut.
Pemohon Pergi Ke Puskesmas setempat yang sesuai dengan wilayah kerja tempat Pemohon akan berpraktek.
Pemohon menemui Petugas Pelayanan Kesehatan Tradisional/Yankestrad yang berwenang untuk Meminta Surat Pengantar ke DPMTPSPTK Kab. Landak.
Setelah Semua Syarat Di atas sudah lengkap, yaitu:
Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat Tradisional.
Surat Pernyataan Penyehat Tradisional.
Fotocopy KTP yang masih berlaku.
Pas Photo 4 x 6 cm warna sebanyak 2 (dua) lembar.
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa.
Surat Pengantar Puskesmas.
Surat rekomendasi dari asosiasi Penyehat Tradisional kesehatanyang diajukan oleh Pemohon.
Pemohon silakan menemui Kepala Seksi Yankestrad DPMTPSPTK Kab. Landak.
Setelah itu Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke rumah anda dan melakukan penilaian apakah anda layak mendapatkan STPT (jadwal kunjungan ditentukan oleh dinas Kesehatan). Setelah Lolos Penilaian, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat rekomendasi.
Dinas Kesehatan Mengeluarkan Surat Rekomendasi (bagi yang lulus). Setelah itu Seluruh berkas akan dikembalikan kepada Pemohon untuk difoto copy rangkap 3. Kemudian berkas disetorkan kepada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak.
Dinas Kesehatan Mengeluarkan Surat Rekomendasi (bagi yang lulus). Setelah itu Seluruh berkas akan dikembalikan kepada Pemohon untuk difoto copy rangkap 3. Kemudian berkas disetorkan kepada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk memproses Pencetakan STPT.
Kemudian Surat Tanda Penyehat Tradisional dikeluarkan oleh PTSP dan diserahkan ke Pemohon.
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK