DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Pengobat Tradisional (SIPT)

Izin Pengobat Tradisional (SIPT)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 59-61
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 24 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu pada 23 Juli 2018

  1. Pemohon datang mengambil formulir permohonan dan melengkapi berkas.

  2. Mengisi Formulir Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat tradisional dan Surat Pernyataan Penyehat Tradisional.

  3. Pemohon Pergi ke kantor desa/Kelurahan (jangan lupa pengantar dari RT) untuk mendapatkan surat keterangan Lokasi Praktek.

  4. Pemohon Mendaftarkan diri ke Asosiasi Penyehat Tradisional yang sesuai dengan cabang pelayanan Kesehatan Tradisional yang anda pilih dan mendapatkan surat rekomendasi dari asosiasi tersebut.

  5. Pemohon Pergi Ke Puskesmas setempat yang sesuai dengan wilayah kerja tempat Pemohon akan berpraktek.

  6. Pemohon menemui Petugas Pelayanan Kesehatan Tradisional/Yankestrad yang berwenang untuk Meminta Surat Pengantar ke DPMTPSPTK Kab. Landak.

  7. Setelah Semua Syarat Di atas sudah lengkap, yaitu:

    1. Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat Tradisional.

    2. Surat Pernyataan Penyehat Tradisional.

    3. Fotocopy KTP yang masih berlaku.

    4. Pas Photo 4 x 6 cm warna sebanyak 2 (dua) lembar.

    5. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa.

    6. Surat Pengantar Puskesmas.

    7. Surat rekomendasi dari asosiasi Penyehat Tradisional kesehatanyang diajukan oleh Pemohon.

  8. Pemohon silakan menemui Kepala Seksi Yankestrad DPMTPSPTK Kab. Landak.

  9. Setelah itu Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke rumah anda dan melakukan penilaian apakah anda layak mendapatkan STPT (jadwal kunjungan ditentukan oleh dinas Kesehatan). Setelah Lolos Penilaian, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat rekomendasi.

  10. Dinas Kesehatan Mengeluarkan Surat Rekomendasi (bagi yang lulus). Setelah itu Seluruh berkas akan dikembalikan kepada Pemohon untuk difoto copy rangkap 3. Kemudian berkas disetorkan kepada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak.

  11. Dinas Kesehatan Mengeluarkan Surat Rekomendasi (bagi yang lulus). Setelah itu Seluruh berkas akan dikembalikan kepada Pemohon untuk difoto copy rangkap 3. Kemudian berkas disetorkan kepada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

  12. Untuk memproses Pencetakan STPT.

  13. Kemudian Surat Tanda Penyehat Tradisional dikeluarkan oleh PTSP dan diserahkan ke Pemohon.

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon
  13. Staf mengarsipkan izin

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  44. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  45. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  46. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  47. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  48. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  49. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  50. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  51. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  52. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  53. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  54. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  55. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  56. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  57. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  59. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  60. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  61. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  62. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner