DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Foto Copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris sebagai Badan Hukum yangdisahkan oleh Instansi berwenang;

  2. Daftar Riwayat hidup Penanggung jawab LPK tercantum dalam Akte, Identitas diriKTP, Foto Ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 (tiga) latar belakang merah;

  3. Foto Copy NPWP Lembaga yang mengajukan permohonan;

  4. Foto Copy kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun;

  5. Keterangan domisili LPK;

  6. Profil yang ditanda tangani Pimpinan LPK sekurang-kurangnya memuat :

    1. Struktur Organisasi dan uraian tugas

    2. Daftar danriwayat hidup Instruktur bersertifikat kompeten dan tenaga pelatih

    3. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun

    4. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan

    5. Kapasitas pelatihan per tahun

    6. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai denganprogram pelatihanyang akandiselenggarakan.

  7. Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga pemohon, Nomor HP dan Alamat Email aktif;

  8. Dokumentasi Foto-foto sarana/peralatan dan prasarana/gedung.

  1. Pimpinan / penanggung jawab LPKS mengajukan permohonan Izin kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak dengan menggunakan kertas kop lembaga lengkap dengan identitas alamat, nomor telepon / Faximil, alamat Email, distempel dan ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK
  2. Lembar permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan
  3. Berkas permohonan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak melalui petugas resepsionis/front office
  4. Petugas resepsionis mencatat pada buku agenda, kemudian diberi kertas lembar disposisi untuk diajukan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
  6. Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonanmdengan jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
  7. Apabila berkas dinyatakan lengkap selanjutnya petugas dari Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan bersama dengan Petugas dari bidang Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Transmigrasi melakukan verifikasi lokasi dengan tujuan melihat apakah kondisi lapangan sudah sesuai dengan berkas permohonan izin, selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
  8. Apabila kondisi lapangan sudah sesuai dengan berkas permohonan izin maka dilanjutkan pengetikan izin LPK untuk ditanda tangani Kepala Dinas untuk selanjutnya Izin diserahkan kepada Pimpinan/Penanggung jawab LPK.

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner