Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Foto Copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris sebagai Badan Hukum yangdisahkan oleh Instansi berwenang;
Daftar Riwayat hidup Penanggung jawab LPK tercantum dalam Akte, Identitas diriKTP, Foto Ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 (tiga) latar belakang merah;
Foto Copy NPWP Lembaga yang mengajukan permohonan;
Foto Copy kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun;
Keterangan domisili LPK;
Profil yang ditanda tangani Pimpinan LPK sekurang-kurangnya memuat :
Struktur Organisasi dan uraian tugas
Daftar danriwayat hidup Instruktur bersertifikat kompeten dan tenaga pelatih
Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun
Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
Kapasitas pelatihan per tahun
Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai denganprogram pelatihanyang akandiselenggarakan.
Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga pemohon, Nomor HP dan Alamat Email aktif;
Dokumentasi Foto-foto sarana/peralatan dan prasarana/gedung.
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK