Izin Operasional Klinik Kesehatan
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
Dokumen persyaratan permohonan Izin Operasional Klinik Pratama, meliputi:
RAWAT JALAN :
Permohonan tertulis ditujukankepada Kepala DPMPTSPTK Kab.Landak, dan/atau Surat Kuasa bermaterai cukup disertai dengan melampirkan Dokumen Penerima Kuasa (apabila pengajuan permohonan dikuasakan);
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahaannya yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk yang berbadan Hukum);
Fotocopy KTP pemohon dan Fotocopy NPWP Perorangan/badanusaha/badan hukum;
Izin Mendirikan Klinik atau Izin Operasional Klinik yang sudah berakhir bila perpanjangan;
Surat Keterangan Membina Posyandu dan/atau Unit Kesehatan Sekolah dari pemilik, yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat;
Fotocopy Dokumen Lingkungan (SPPL);
Fotocopy IMB;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Klinik;
Profil klinik, sekurang-kurangnya memuat:
Struktur Organisasi;
Daftar Ketenagaan Medis dan Non Medis;
Daftar Sarana dan Prasarana;
Keterangan Bangunan; dan
DaftarJenis Pelayanan yang diberikan
Data dokter spesialis penanggungjawab :
Foto copy Surat Izin Praktek (SIP) dokter dilokasi calon klinik;
Surat Pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan;
Surat Keterangan persetujuan dari atasan langsungbagi PNS/TNI/Polri; dan
Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Data Dokter sebagai pelaksana pelayanan:
Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) dokter di lokasi calon klinik;
Surat Pernyataan kesanggupan sebagai pelaksana pelayanan; dan
Surat keterangan persetujuan dari atasan langsungbagi PNS/TNI/Polri.
Data Tenaga Kesehatan dan penunjang kesehatan
Tenaga Keperawatan/kebidanan :
Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR);
Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK);dan
Surat pernyataan kesanggupan dan sebagai pelaksana keperawatan/kebidanan.
Data Tenaga Non Kesehatan;dan
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
RAWAT INAP
Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala DPMPTSPTK, dan/atau Surat Kuasa bermaterai cukup disertai dengan melampirkan Dokumen Penerima Kuasa (apabila pengajuan permohonan dikuasakan);
Fotocopy KTP dan foto copy NPWP pemohon;
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat kanpengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
Fotocopy NPWP badan usaha/badan hukum;
Izin Operasional Klinik yang sudah berakhir (apabila mengajukan permohonan perpanjangan);
Surat Keterangan Membina Posyandu dan/atau Unit Kesehatan Sekolah dari pemilik diketahui Kepala Puskesmas setempat;
Fotocopy Dokumen Lingkungan (UKL-UPL);
Fotocopy Izin Lingkungan;
Fotocopy IMB;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Klinik;
Data dokter spesialis penanggungjawab :
Foto copy Surat Izin Praktek (SIP) dokter di lokasi calon klinik;
Surat Pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan;
Surat Keterangan persetujuan dari atasan langsung bagi PNS/TNI/Polri; dan
Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak3 (tiga) lembar.
DataDokter sebagai pelaksana pelayanan:
Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) dokter di lokasi calon klinik;
Surat Pernyataan kesanggupan sebagai pelaksana pelayanan;
Surat keterangan persetujuan dari atasan langsung bagi PNS/TNI/Polri.
Data Tenaga Kesehatan dan penunjang kesehatan
Tenaga Keperawatan/kebidanan :
Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR);
Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK);dan
Surat pernyataan kesanggupa dan sebagai pelaksana keperawatan/kebidanan.
Tenaga Kefarmasian
Data Tenaga Non Kesehatan;dan
Rekomendasi dari KepalaDinas Kesehatan.
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari kerja
Kepala DPMPTSPTK