Izin Pendirian Apotik
A. Surat Izin Apotik Baru
|
B. Perubahan Pemilik Apotik
|
C. Perubahan nama Apotik
|
D. Perubahan Apoteker
|
E. Pergantian Alamat Apotik
|
Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teknis yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala Kantor PPTSP kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
Pemohon diberikan SKRD/STS untuk membayar retribusi atau sumbangan pihak ketiga ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1;
Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar sumbangan pihak ketiga pada loket tempat mengajukan permohonan (loket 2)
Pemberian izin kepada pemohon ( loket 2).
Tanpa Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
*). Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;