DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Pendirian Apotik

Izin Pendirian Apotik

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit;
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419 /Menkes/Per/X/2005 tentang Penyeleng-garaan Praktek Dokter dan Dokter Gigi;
  8. Peraturan Konsil Kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/X/1999, tentang wewenang Penetapan izin di Bidang Kesehatan;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta;
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 149/Menkes/Tahun 2010 tentang Izin dan Revisi Praktek Bidan;
  13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/ Tahun 2007 tentang Standard Profesi Bidan;

A. Surat Izin Apotik Baru

  1. Salinan/fotocopy Surat Ijin Kerja Apoteker;
  2. Fotocopy KTP PSA (Pemilik Sarana Apotik) dan Apoteker;
  3. Fotocopy denah bangunan;
  4. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ sewa/kontrak;
  5. Foto copy NPWP;
  6. Foto copy SIUP;
  7. Daftar asisten apoteker yang mencamtumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat ijin kerja;
  8. Asli dan salinan/fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek;
  9. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain;
  10. Asli dan salinan/fotocopy surat ijin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya;
  11. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA;
  12. Surat pernyataan PSA tdk terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
  13. Pasphoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  14. Foto Copy Ijazah dan Surat Izin Kerja Apoteker;
  15. Foto Copy Uji Kopetensi Apoteker
  16. Asli dan Foto copy rekomendasi dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
  17. Foto copy UUG/HO;
  18. Surat permohonan dari apoteker pengelola apotek
  19. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).

 

 

B. Perubahan Pemilik Apotik

  1. Surat perubahan pemilik.
  2. Surat tidak keberatan dari apotik lama (asli)
  3. Surat perjanjian kerja sama APA dengan PSA
  4. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
  5. Fotocopy Surat Ijin apotik
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).

 

C. Perubahan nama Apotik

  1. Surat permohonan penggantian nama;
  2. Fotocopy surat Ijin kerja apotik;
  3. Surat Ijin apotik yang lama (asli);
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).

 

D. Perubahan Apoteker

  1. Surat perubahan nama apoteker;
  2. Foto copy surat Ijin kerja apoteker;
  3. Foto copy KTP;
  4. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Surat pernyataan dari apotik pengelola apoteker bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola di apotik lainnya;
  6. Asli dan salinan/foto copy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya;
  7. Akte perjanjian kerja sama APA dengan PSA;
  8. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.;
  9. Berita acara serah terima peralihan tanggung jawab pelayanan kefarmasian;
  10. Berita acara penyerahan untuk pengamanan resep narkotika dan psikotropika bila APA meninggal dunia

 

E. Pergantian Alamat Apotik

  1. Surat permohonan pindah lokasi
  2. Foto copy surat izin kerja Apoteker
  3. Foto copy surat izin Apotik lama
  4. Keterangan dari pejabat berwenang
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).
  1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;

  2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;

  3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;

  4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;

  5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teknis yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;

  6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);

  7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala Kantor PPTSP kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.

  8. Pemohon diberikan SKRD/STS untuk membayar retribusi atau sumbangan pihak ketiga ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1;

  9. Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar sumbangan pihak ketiga pada loket tempat mengajukan permohonan (loket 2)

  10. Pemberian izin kepada pemohon ( loket 2).

Tanpa Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

*). Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Toko Obat
  9. Izin Lokasi
  10. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  11. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  14. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  15. Izin Usaha Peternakan
  16. Izin Usaha Obat Hewan
  17. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  18. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  19. Pendaftaran Usaha Peternakan
  20. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  21. Izin Lingkungan
  22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  23. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner