DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Toko Alat Kesehatan

Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191 tahun 2010
  1. Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas bermaterai Rp.10.000,-;

  2. Identitas pemohon/penanggung jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotocopy);

  3. Jika Dikuasakan :Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa;

  4. Surat Pernyataan Permohon diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap undang-undang, peraturan yang berlaku di bidang alat kesehatandan tidak melakukanpenjualan produk alat kesehatan selain 85 jenis yang terdapat pada Pedoman Toko Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2013;

  5. Jika Usaha Perorangan :

    • NPWP Perorangan (Fotocopy) Jika Badan Hukum/Badan Usaha;

    • Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat & Kantor Cabang, jika ada) (fotocopy);

    • SK Pengesahan pendirian dan perubahan (Fotocopy) yang dikeluarkan oleh:

      • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan;

      • Kementrian, jika koperasi;

      • Pengadilan Negeri, jika CV NPWP Badan Hukum (fotocopy).

  6. Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP);

  7. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi;

    • Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung Jika Tanah atau Bangunan disewa;

    • Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan minimal selama 2 (dua) tahun;

    • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan;

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotocopy).

  8. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan :

    • Peta Lokasi dan denah bangunan;

    • Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan;

    • Daftar 85 jenis produk alat kesehatan yang diperbolehkan dijual sesuai Pedoman Toko Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2013;

    • Fotocopy Izin Edar Produk Alat Kesehatan yang dijual;

    • Rencana Jadwal buka Toko Alat Kesehatan;

    • Salinan Peraturan perundang-undangan di bidang alat kesehatan minimal 1 peraturan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai lampiran 1 (satu);
  2. Penyerahan berkas;
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas;
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian;
  6. Petugas akan melaksanakan pemeriksaan setempat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai lampiran 2 (dua) dan membuat laporan apakah dapat atau tidak dapat diberikan izin toko alkes. Lampiran 3;
  7. Jika hasil visitasi/penilaian memenuhi syarat maka izin diproses (sesuai lampiran 4) atau menunda permohonan jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat (sesuai Lampiran 6). Dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi;
  8. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dilaksanakan pada waktunya,perusahaan pemohon yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan siap melaksanakan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Sesuai lampiran 5);
  9. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana toko Alkes tidak memenuhi persyaratan , maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengeluarkan surat penolakan (lampiran 7);
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin;
  11. Penomoran izin;
  12. Penyerahan izin kepada pemohon.

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  44. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  45. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  46. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  47. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  48. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  49. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  50. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  51. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  52. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  53. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  54. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  55. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  56. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  57. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  59. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  60. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  61. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  62. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  63. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  64. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  65. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  66. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  67. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  68. Izin Klinik Kecantikan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner