Izin Toko Alat Kesehatan
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas bermaterai Rp.10.000,-;
Identitas pemohon/penanggung jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotocopy);
Jika Dikuasakan :Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa;
Surat Pernyataan Permohon diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap undang-undang, peraturan yang berlaku di bidang alat kesehatandan tidak melakukanpenjualan produk alat kesehatan selain 85 jenis yang terdapat pada Pedoman Toko Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2013;
Jika Usaha Perorangan :
NPWP Perorangan (Fotocopy) Jika Badan Hukum/Badan Usaha;
Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat & Kantor Cabang, jika ada) (fotocopy);
SK Pengesahan pendirian dan perubahan (Fotocopy) yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan;
Kementrian, jika koperasi;
Pengadilan Negeri, jika CV NPWP Badan Hukum (fotocopy).
Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP);
Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi;
Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung Jika Tanah atau Bangunan disewa;
Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan minimal selama 2 (dua) tahun;
Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotocopy).
Proposal Teknis yang dilengkapi dengan :
Peta Lokasi dan denah bangunan;
Daftar ketenagaan berdasarkan pendidikan;
Daftar 85 jenis produk alat kesehatan yang diperbolehkan dijual sesuai Pedoman Toko Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2013;
Fotocopy Izin Edar Produk Alat Kesehatan yang dijual;
Rencana Jadwal buka Toko Alat Kesehatan;
Salinan Peraturan perundang-undangan di bidang alat kesehatan minimal 1 peraturan.
Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)
5 (lima) Hari Kerja
Kepala DPMPTSPTK