DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan

Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan

1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

1. Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Pangan Jajanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
2.  Surat Pengantar/ Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat.
3.  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil inspeksi sanitasi dan hasil laboratorium Pangan Jajanan dari Tim Pemeriksa.
4.  Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar
5.  Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
6. Pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab.
7.  Denah Lokasi Jasa Boga
8.  Denah Bangunan
9.  Surat Izin Tetangga / Izin Gangguan (HO)
10.  Sertifikat/ Ijazah tenaga yang memiliki pengetahuan penyehatan/ Hygiene sanitasi makanan.

1.Pemohon mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Pangan Jajanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
2. Petugas sanitarian puskesmas menerima berkas pemohon.
3.  Petugas sanitarian puskemas melakukan inspeksi pemeriksaan & penilaian tempat usaha.
4.  Petugas sanitarian puskesmas menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
5.  Staf Kesling menerima berkas rekomendasi yang diajukan pemohon, staf mencatat dibuku penerimaan berkas/registrasi berkas perizinan yang sudah lengkap.
6. Staf mengetik rekomendasi di softitle format rekomendasi.
7. Staf menempel pas photo pemohon dilembar rekomendasi yang telah di printout.
8. Kasi mengoreksi hasil printout rekomendasi dan memberikan paraf jika telah benar, jika masih ada kekeliruan, segera dikoreksi.
9. Kabid mengecek ulang dan memberikan paraf dan menyerahkan berkas rekomendasi kepada Kepala Dinas.
10. Kadis mengecek ulang sebelum menandatangani surat rekomendasi, jika setuju ditandatangani dan jika tidak setuju, berkas ditinjau ulang.
11. Staf mengambil nomor untuk surat rekomendasi di buku surat keluar sesuai hari dan tanggal pada saat input data di buku surat keluar Bidang Kesmas.
12. Staf menggandakan dokumen dan memberikan cap stempel Dinas.
13. Staf mengarsipkan sesuai jenis surat rekomendasi.
14. Petugas sanitarian puskesmas mengambil surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
15. Petugas sanitarian puskesmas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon/ pihak pengelola usaha.

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner