Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.
Informasi Kontak
Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id (0563) - 21618
Sosial Media
Izin Pendirian Toko Obat
Izin Pendirian Toko Obat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang psikotropika;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK / X / 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 167 / KAB / B.VIII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
Peraturan Konsil Kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi izin Penyelengaraan Sarana Kesehatan Swasta;
Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis;
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dep.Kes.R.I Nomor 664/Binkesmas /DJ/V/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Pelayanan Medis Dasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi Sebagai Daerah otonom;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/X/1999, tentang wewenang Penetapan izin di Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta;
Surat permohonan dari Asisten Apoteker bermaterai Rp. 10.000,-
Foto copy KTP Asisten Apoteker dan Pemilik Toko Obat.;
Foto copy Surat Ijin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) ;
Denah bangunan Toko obat (dalam skala) ;
Foto copy UUG/HO ;
Surat yang menyatakan Status Bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/ sewa/ Kontrak. ;
Asli dan Foto Copy Surat Ijin Atasan bagi (bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya);
Akte perjanjian Kerja sama antara Asisten Apoteker dengan pemilik sarana toko obat.
Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).
Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
Pemohon diberikan SKRD/STS untuk membayar retribusi atau sumbangan pihak ketiga ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 pada Bank Kalbar Cabang Ngabang
Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar sumbangan pihak ketiga pada loket tempat mengajukan permohonan (loket 2)
Pemberian izin kepada pemohon ( loket 2).
Tanpa Biaya (Gratis)
5 (hari) Hari Kerja
*). Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin;