DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Operasional Rumah Sakit

Izin Operasional Rumah Sakit

1. UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Bagi permohonan Izin operasional untuk pertamakali :
1. Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
2. Isian instrumen self-assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, bangunan dan prasarana serta peralatan kesehatan;
3.  Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasaranapendukung;
4. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
5. Dokumen pengelolaan lingkunganberkelanjutan;
6. Daftar sumber dayamanusia;
7. Daftar peralatan medis dannonmedis;
8. Daftar sediaan farmasi dan alatkesehatan;
9.  Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu;dan
10.  Dokumen administrasi dan manajemen,meliputi:
a. Badan hukum ataukepemilikan;
b.  Peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
c. KomiteMedik;
d. Komite Keperawatan;
e. Satuan PemeriksaanInternal;
f. Surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan;
g. Standar prosedur operasional kredensial staf medis;
h. Surat penugasan klinis staf medis;dan
i. Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alatkesehatan.
11. Surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi RumahSakit;
12. Surat tanda telahterakreditasi;

Untuk pengajuan Izin Peningkatan Kelasharus melampirkan surat tanda akreditasi paripurna pada klasifikasi rumah sakitsebelumnya.
Prosedur Izin Operasional dan Peningkatan Kelas
1.  Pengelola/pimpinan rumah sakit mengajukan surat permohonan izin operasional ditujukan kepada penerbit izin (Badan/Dinas Pelayanan TerpaduSatubidang kesehatan) dengan melampirkan persyaratan administrasi;

2.  Surat permohonan tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PelayananKesehatan;
b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsisetempat;
c. Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota.
3. Berkas surat permohonan yang telah diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh DinasPelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Penerbit izin harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemilik atau pengelola yang mengajukan permohonan izin mendirikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima. Dokumen yang belum lengkap agar segera dilengkapi oleh rumah sakit selama waktu 6 (enam)hari;
5. Penerbit izin Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan data dukung kelengkapan berkas permohonan izin mendirikan kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Pembinaan Perumah sakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah DaerahProvinsi/Kabupaten/Kota;
6. Berdasarkan data dukung kelengkapan berkas permohonan, Direktur di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Pembinaan Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota membentuk Tim Visitasi;
7. Sesuai jadwal yang ditentukan Tim Visitasi akan melaksanakan kunjungan ke rumah sakit untuk melakukan penilaian dokumen dan peninjauanlapangan paling lama 14 (empat belas) hari setelah penunjukan;
8. Pelaksanaan proses visitasisebagaiberikut:
a.  Direktur di lingkungan KementerianKesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Pembinaan Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyampaikan surat tertulis kepada rumah sakit untuk pelaksanaanvisitasi;
b.  Pada pelaksanaan visitasi, Tim Visitasi membagi tugas dalam penilaian di 4(empat) kelompokyaitu:
1. Administrasi danmanajemen;
2.Pelayanan;
3. Sumber dayamanusia;
4.  Sarana prasarana dan alatkesehatan;
c. Tim Visitasi melakukan kompilasi hasil penelusuran danpenilaian;
d. Hasil penilaian Tim Visitasi berikut catatan- catatan mengenai hal-hal yang perlu disempurnakan/diperbaiki disampaikanolehTim Visitasi kepada pihak rumah sakit (pada pertemuan exit meeting yang dihadirioleh seluruh pimpinan rumahsakit);
e. Tim Visitasi membuat Berita Acara Hasil Penelusuran setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak rumah sakit terhadap seluruh hasil penelusuran danpenilaian;
f. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditandatangani oleh Tim Visitasi dan pihak rumahsakit
9.Tim visitasi harus menyampaikan laporan hasil visitasi kepada Direktur di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya diBidang Pembinaan Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasidilakukan;
10.  Berdasarkan laporan hasil visitasi, Tim Visitasi membuat umpan balik (feedback) hasil visitasi kepada Pimpinan rumah sakit, yang ditandatangani oleh Direktur di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pembinaan Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan/tindak lanjut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasidilakukan;
11. Tim Visitasi memastikan rumah sakit memberikan surat komitmen untuk melengkapi perbaikan terhadap catatan hasil penilaian dan komitmen sampai berapa lama untuk dilakukan perbaikan setelah menerima surat umpan balik (feedback) hasil visitasi paling lama 6 (enam hari)kerja;
12. Dalam hal hasil verifikasi lapangan tidak sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan, Direktur di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugasdantanggung jawabnya di bidang Pembinaan Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menugaskan Tim Visitasi untuk melakukan satu kali penilaian ulang dengan waktu yang disepakati. Hasil penilaian ulang dilaporkan paling lambat 12 (dua belas hari);
a.Terhadap rumah sakit yang masih dalam proses pengurusan perpanjangan Izin Operasional dan dilakukan verifikasi ulang, Direktur di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Pembinaan Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan surat keterangan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin operasional yang dapat dipergunakan sampai batas izin operasional sebelumnyahabis;
b. Berdasarkan tindak lanjut perbaikan atas catatan hasil pemeriksaan Tim Visitasi oleh rumah sakit, Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan surat rekomendasi penerbitan/penolakan izin kepada penerbit izin Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu  paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
c.  Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi teknis diterima, penerbit izin (Badan/Dinas Pelayanan Terpadu Satu  Pintu Bidang Kesehatan) harus mengeluarkan surat penerbitan/penolakan izin sesuai rekomendasi teknis;
d.  Dalam hal rekomendasi teknis permohonan Izin diterima dari Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, penerbit izin Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu  menerbitkan Izin berupa surat keputusan dan sertifikat yang memuat kelas Rumah Sakit dan jangka waktu berlakunyaizin;
e.  Dalam hal rekomendasi teknis permohonan Izin ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon dan memberikan pilihan kepada pemohon untuk:
i.  melengkapi persyaratan izin operasional sesuai klasifikasi rumah sakit yang akan diselenggarakan;atau
ii.  mengajukan permohonan izin operasionalsesuai klasifikasi rumah sakit hasil penilaian Tim Visitasi tanpa dilakukan visitasiulang
f.  Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada prosedur perizinan, Direktur di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di Bidang Perumahsakitan atau pejabat yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

1.  Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
2.  Penyerahan berkas
3. Berkas di verifikasi oleh petugas
4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
5.  Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
6.  Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi  bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
7.  Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
8. Jika hasil visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
11. Penomoran izin
12. Penyerahan izin kepada pemohon
13. Staf mengarsipkan izin

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

5 (lima) Hari Kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner