DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/ III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional.

Persyaratan Administratif :

  1. Surat permohonan;
  2. Foto copy akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan;
  4. Foto copy KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas;
  5. Surat pernyataan pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  6. Foto copy bukti penguasaan tanah dan bangunan;
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan;
  8. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan;
  9. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  10. Foto copy Surat Keterangan Domisili.
  1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
  2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
  3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
  4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
  5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
  6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
  7. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
  8. Pemberianizin kepada pemohon (loket 2).

Tidak Dikenakan Biaya (Gratis)

5 (lima) Hari Kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Izin Lingkungan
  23. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  24. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  25. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  26. Sertifikat Laik Fungsi
  27. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  28. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  29. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Rumah Sakit
  31. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  32. Izin Usaha Industri (IUI)
  33. Izin Perluasan Usaha Industri
  34. Izin Usaha Kawasan Industri
  35. Izin Perluasan Kawasan Industri
  36. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  37. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  38. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  39. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  40. Izin Operasional Puskesmas
  41. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  42. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  44. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  45. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  46. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  47. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  48. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  49. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  50. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  51. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  52. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  53. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  54. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  55. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  56. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  57. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  59. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  60. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  61. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  62. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  63. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  64. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  65. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner