Persyaratan Administratif
a. Pemilik Tanah Sebagai Pemilik Bangunan :
- Formulir permohonan
- Fotocopy KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
- Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan
- Surat Pernyataan bahwa Tanah tidak dalam status sengketa bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah apabila pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah (Pemilik Tanah dan Pemilik Bangunan Gedung)
- Fotocopy Kesesuai Rencana Tata Ruang Kabupaten Landak
- Dokumen Lingkungan
- Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat atas nama pemohon di Legalisir oleh BPN
- Fotocopy Lunas PBB Tahun Terakhir Kecuali untuk Fasum, Proyek Pemerintah Gambar Rencana Bangunan lengkap menggunakan kertas A3 yang
- ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan klasifikasi bangunan yang di mohon, Lampiran Dinas PU dan PERA
- Rekomendasi IMB dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Landak diperoleh setelah survey oleh tim teknis
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- Fotocopy NPWP
- Nomor Telepon Pemilik
Tambahan untuk IMB Hotel / Pabrik / Perumahan / Pasar / Kantor Swasta :
- Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
- Fotocopy Izin Lokasi (untuk luas > 1 Ha)
- Rekomendasi Izin Lingkungan,Amdal (≥5 Ha) atau UKL/UPL (<5 Ha), SPPL
- Sistem Pengamanan
- Sistem drainase, persampahan dan sanitasi penglohaan air limbah (IPAL Komunal)
- Instalasi air, listrik, dan telepon
- Rekomendasi kesediaan bahan baku untuk pabrik dari Dinas teknis terkait
- Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
Tambahan IMB Tower :
- Rekomendasi dari Dinas KOMINFO
- Fotocopy Advice Planning dari Dinas PU dan PERA/Kesesuain Rencana Kabupate ( KRK )
- Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
- Surat perjanjian sewa-menyewa antara perusahaan dan pemilik tanah
- Surat persetujuan warga disekitar lokasi tower sesuai dengan Petunjuk Teknis Tower dari kementrian PU
- Dokumen lingkungan dan izin lingkungan
- Surat Pernyataan bersedia bertanggung jawab penuh terhadap resiko bangunan
Tambahan untuk IMB Rumah Ibadah :
- Daftar jemaah minimal 90 KK yang disertai dengan fotocopy KTP yang berlaku dan daftar pendukung 60 orang yang disahkan Lurah atau Kepala Desa
- Rekomendasi Asli dari FKUB
- Rekomendasi Asli dari Kantor Kementerian Agama Kab. Landak
Tambahan untuk IMB Proyek Pemda :
- Fotocopy SPMK
- Fotocopy Kontrak
Tambahan untuk IMB Sekolah Swasta :
- Fotocopy Izin lingkungan, Amdal (>5 Ha) atau UKL/UPL (<5 Ha) , SPPL
- Fotocopy SK Yayasan dari Menkumham tentang Pendirian Sekolah
Pemecahan IMB :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak dengan Melampirkan :
- Fotocopy KTP Pemilik
- Fotocopy Sertifikat tanah yang sudah dipecah
- Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal
- IMB Induk
- Daftar nama pemecahan IMB dan Surat Kuasa Global
B. PERSYARATAN TEKNIS :
- GAMBAR RENCANA ARSITEKTUR
- Gambar Situasi/ Rencana Tapak ( Site Plan )
- Gambar Denah Gambar Tampak ( Depan, Belakang, Samping Kanan, dan Samping Kiri )
- Gambar Potongan
- Gambar Denah dan Detail Pondasi
- Gambar Detail Pembesian ( Kolom, Balok dan Plat Lantai )
- Gambar Detail Tangga ( untuk bangunan lebih dari 1 lantai )
- Gambar Rencana Struktur Atap ( Rangka dan Penutup ) dan detailnya
- Hasil penyelidikan tanah/ data uji sondir ( untuk bangunan tidak sederhana )
- Gambar Instalasi Listrik
- Gambar Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
- Gambar Sistem Komurnal Air Limbah ( untuk perumahan )
- Gambar Instalasi Pengolahan Limbah ( untuk pabrik/ industri )
- sistem drainase (untuk perumahan )
- Rekomendasi Tonase Jalan ( untuk pabrik/ industri )
CATATAN :
- Gambar rencana teknis digambar dengan menggunakan skala.
- Gambar rencana teknis digambar pada kertas A3.
- Melampirkan fotocopy sertifikat keahlian perencana gambar teknis baik perseorangan/ badan usaha.
- Melampirkan fotocopy KTP pemilik sertifikat keahlian.
- Gambar ditandatangani oleh pemilik bengunan dan perencana gambar teknis ( tambahan cap badan usaha untuk bangunan tidak sederhana ).
- Untuk bangunan yang sudah terbangun, sertifikat keahlian disesuaikan dengan jenis dan fungsi bangunan ( misalkan untuk bangunan gedung diperlukan sertifikat ahli teknik bangunan gedung ) dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab atas bangunan tersebut