DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU. No. 28 Tahun 2002;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai ;
  7. Peraturan Menteri Peruman Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan bangunan Gedung;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB;
  9. Peraturan Menteri PU dan PERA Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  10. Peraturan Daerah Kab. Landak Nomor : 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  11. Peraturan Daerah Kab. Landak Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Persyaratan Administratif

a. Pemilik Tanah Sebagai Pemilik Bangunan :

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
  3. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Surat Pernyataan bahwa Tanah tidak dalam status sengketa bermaterai Rp. 10.000,-
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah apabila pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah (Pemilik Tanah dan Pemilik Bangunan Gedung)
  6. Fotocopy Kesesuai Rencana Tata Ruang Kabupaten Landak
  7. Dokumen Lingkungan
  8. Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat atas nama pemohon di Legalisir oleh BPN
  9. Fotocopy Lunas PBB Tahun Terakhir Kecuali untuk Fasum, Proyek Pemerintah Gambar Rencana Bangunan lengkap menggunakan kertas A3 yang
  10. ditandatangani  oleh tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan klasifikasi bangunan yang di mohon, Lampiran Dinas PU dan PERA
  11. Rekomendasi IMB dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Landak diperoleh setelah survey oleh tim teknis
  12. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  13. Fotocopy NPWP
  14. Nomor Telepon Pemilik

Tambahan untuk IMB Hotel / Pabrik / Perumahan / Pasar / Kantor Swasta :

  1. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
  2. Fotocopy Izin Lokasi (untuk luas > 1 Ha)
  3. Rekomendasi Izin Lingkungan,Amdal (≥5 Ha) atau UKL/UPL (<5 Ha), SPPL
  4. Sistem Pengamanan
  5. Sistem drainase, persampahan dan sanitasi penglohaan air limbah (IPAL Komunal)
  6. Instalasi air, listrik, dan telepon
  7. Rekomendasi kesediaan bahan baku untuk pabrik dari Dinas  teknis  terkait
  8. Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Tambahan IMB Tower :

  1. Rekomendasi dari Dinas KOMINFO
  2. Fotocopy Advice Planning dari Dinas PU dan PERA/Kesesuain Rencana Kabupate ( KRK )
  3. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
  4. Surat perjanjian sewa-menyewa antara perusahaan dan pemilik tanah
  5. Surat persetujuan warga disekitar lokasi tower sesuai dengan Petunjuk Teknis Tower dari kementrian PU
  6. Dokumen lingkungan dan izin lingkungan
  7. Surat Pernyataan bersedia bertanggung jawab penuh terhadap resiko bangunan

Tambahan untuk IMB Rumah Ibadah :

  1. Daftar jemaah minimal 90 KK yang disertai dengan fotocopy KTP yang berlaku dan daftar pendukung 60 orang yang disahkan  Lurah  atau  Kepala Desa
  2. Rekomendasi Asli dari FKUB
  3. Rekomendasi Asli dari Kantor Kementerian Agama Kab. Landak

Tambahan untuk IMB Proyek Pemda :

  1. Fotocopy SPMK
  2. Fotocopy Kontrak

Tambahan untuk IMB Sekolah Swasta :

  1. Fotocopy Izin lingkungan, Amdal (>5 Ha) atau UKL/UPL (<5 Ha) , SPPL
  2. Fotocopy SK Yayasan dari Menkumham tentang Pendirian Sekolah

Pemecahan IMB :

Permohonan  diatas  materai  Rp.  6.000  ditujukan  kepada  Bupati  Landak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Landak dengan Melampirkan :

  1. Fotocopy KTP Pemilik
  2. Fotocopy Sertifikat tanah yang sudah dipecah
  3. Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal
  5. IMB Induk
  6. Daftar nama pemecahan IMB dan Surat Kuasa Global

B. PERSYARATAN TEKNIS :

  • GAMBAR RENCANA ARSITEKTUR
  1. Gambar Situasi/ Rencana Tapak ( Site Plan )
  2. Gambar Denah Gambar Tampak  (  Depan,  Belakang,  Samping  Kanan, dan Samping Kiri )
  3. Gambar Potongan
  • GAMBAR RENCANA STRUKTUR
  1. Gambar Denah dan Detail Pondasi
  2. Gambar Detail Pembesian ( Kolom, Balok dan Plat Lantai )
  3. Gambar Detail Tangga ( untuk bangunan lebih dari 1 lantai )
  4. Gambar Rencana Struktur Atap ( Rangka dan Penutup ) dan detailnya
  5. Hasil penyelidikan tanah/ data uji sondir ( untuk bangunan tidak sederhana )
  • GAMBAR RENCANA UTILITAS
  1. Gambar Instalasi Listrik
  2. Gambar Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
  3. Gambar Sistem Komurnal Air Limbah ( untuk perumahan )
  4. Gambar Instalasi Pengolahan Limbah ( untuk pabrik/ industri )
  5. sistem drainase (untuk perumahan )
  6. Rekomendasi Tonase Jalan ( untuk pabrik/ industri )

CATATAN :

  1. Gambar rencana teknis digambar dengan menggunakan skala.
  2. Gambar rencana teknis digambar pada kertas A3.
  3. Melampirkan fotocopy sertifikat keahlian perencana gambar teknis baik perseorangan/ badan usaha.
  4. Melampirkan fotocopy KTP pemilik sertifikat keahlian.
  5. Gambar ditandatangani oleh pemilik bengunan dan perencana gambar teknis ( tambahan cap badan usaha untuk bangunan tidak sederhana ).
  6. Untuk bangunan yang sudah terbangun, sertifikat keahlian disesuaikan dengan jenis dan fungsi bangunan ( misalkan untuk bangunan gedung diperlukan sertifikat ahli teknik bangunan gedung ) dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab atas bangunan tersebut

Prosedur IMB Untuk Gedung Pada Umumnya :

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran, kemudian dilakukan pencatatan serta rapat koordinasi untuk penentuan jadwal peninjauan lapangan. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama Dinas PU, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat teknis atau tidak untuk dikeluarkan izin yang dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis
  5. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/penilaian teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penebitan izinnya dengan melengkapi rekomendasi Camat dan rekomendasi Kepala Desa untuk bangunan :
    • Perumahan
    • Ruko
    • Gudang
    • Pabrik  (dikecualikan rumah tinggal tunggal)
  6. Jika dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan rekomendasi dimaksud belum dikeluarkan oleh Camat/Kepala Desa maka proses perizinan tetap dilanjutkan sepanjang pemohon dapat menunjukan tanda bukti telah mengurus rekomendasi dimaksud.
  7. Jika berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis ternyata tidak memenuhi syarat maka permohonan ditolak dengan surat pengembalian dokumen
  8. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis tersebut, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk meyelesaikan persoalan dimaksud. Jika persoalan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan. Waktu penyelesaian masalah oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Kepala DPMPTSPTK diterima.
  9. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Ngabang
  10. Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi .
  11. Penyerahan IMB kepada pemohon .

Prosedur IMB Untuk Gedung Tertentu :

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran, kemudian dilakukan pencatatan serta rapat koordinasi untuk penentuan jadwal peninjauan lapangan. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama Dinas PU untuk menilai/mengevaluasi memenuhi syarat teknis atau tidak untuk dikeluarkan izin yang dituangkan dalam BAP diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis
  5. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penebitan izinnya
  6. Jika berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis ternyata tidak memenuhi syarat maka permohonan ditolak dengan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
  7. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis tersebut, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk meyelesaikan persoalannya. Jika persoalan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
  8. Pemohon melakukan pembayaran di Kas Daerah rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Ngabang selaku Penanggungjawab Tim Teknis
  9. Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi .
  10. Penyerahan IMB kepada pemohon

Biaya Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Biaya Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB

IMB Sementara :

Maksimal 5 (lima ) hari kerja.

IMB Tetap :

Maksimal 5 (lima ) hari kerja.

Maksimal 5 (lima ) hari kerja.

Kepala DPMPTSPTK, untuk semua jenis IMB baik IMB sementara maupun IMB Tetap

Masa berlaku selama masa proses pembangunan sampai dengan selesai

 

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  2. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  3. Izin Usaha Perikanan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Izin Usaha Perbengkelan
  6. Izin Pendirian Optik
  7. Izin Pendirian Apotik
  8. Izin Pendirian Toko Obat
  9. Izin Lokasi
  10. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  11. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  14. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  15. Izin Usaha Peternakan
  16. Izin Usaha Obat Hewan
  17. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  18. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  19. Pendaftaran Usaha Peternakan
  20. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  21. Izin Lingkungan
  22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  23. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner