Izin Usaha Perikanan
Ada Biaya berupa Retribusi
Biaya sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Maksimal 5 Hari Kerja
Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin