DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Usaha Perikanan

Izin Usaha Perikanan

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan;
  2. Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan;
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  1. Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000,-
  2. Proposal rencana kegiatan usaha;
  3. Fotocopy NPWP;
  4. Fotocopy UUG/HO;
  5. Gambar / skets lokasi;
  6. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  7. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (untuk badan usaha);
  8. Surat keterangan domisili perusahaan;
  9. Surat Kuasa dari Pemohon (untuk permohonan yang dikuasakan);
  10. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  11. Rekomendasi syahbandar setempat (Khusus ambai dan jermal);
  12. Izin lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL);
  13. Surat keterangan asal ikan;
  14. Surat bebas penyakit dari karantina;
  15. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,- yang dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
  1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
  2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap dapat diterima untuk dilakukan pencatatan;
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan ditentukan jadwal peninjauan lapangan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis;
  6. Rapat koordinasi Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP yang diketahui oleh Kepala Seksi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis.
  7. Berdasarkan BAP Teknis dan rekomendasi teknis dimaksud permohonan dapat disetujui untuk diproses untuk pembuatan izin;
  8. Berdasarkan BAP teknis dimaksud jika permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
  9. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. Jika persoalan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
  10. Pemohon diberikan SKRD/STS untuk membayar retribusi dan atau sumbangan pihak ketiga ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 pada Bank Kalbar Cabang Ngabang;
  11. Pemberian izin kepada pemohon di loket 2.

Ada Biaya berupa Retribusi

Biaya sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Maksimal 5 Hari Kerja

Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Izin Usaha Perbengkelan
  6. Izin Pendirian Optik
  7. Izin Pendirian Apotik
  8. Izin Pendirian Toko Obat
  9. Izin Lokasi
  10. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  11. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  14. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  15. Izin Usaha Peternakan
  16. Izin Usaha Obat Hewan
  17. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  18. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  19. Pendaftaran Usaha Peternakan
  20. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  21. Izin Lingkungan
  22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  23. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner