Izin Lingkungan
1. Undang-undang Nomor32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
3. Peraturan Menteri LHK Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
5. Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan;
6. Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Menteri LHK Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
9. Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
10. Peraturan Menteri LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
11. Peraturan Bupati Nomor 37.A Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
1. Surat Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati Landak.
2. Surat Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan surat pengajuan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
3. Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan :
a) Dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL dalam bentuk cetak(Hardcopy) dan File Elektronik (Softcopy)
b) Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
c) profil usaha dan/atau kegiatan;
d) Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;
e) Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik melalui media cetak dan media elektronik atau media lainnya.
4. Pengumuman Izin Lingkungan
1. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati Landak dan Kepala Dinas PMPTSPTK.
2. Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
3.Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan :
a)Dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL dalam bentuk cetak(Hardcopy) dan File Elektronik (Softcopy)
b)Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
c) Profil usaha dan/atau kegiatan;
d) Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;
e) Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik melalui media cetak dan media elektronik atau media lainnya.
4. Setelah menerima permohonan Izin lingkungan yang diajukan oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa, Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui multimedia dan papan pengumuman dilokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
5. Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak diumumkan.
6. Saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan dapat disampaikan kepada Bupati atau instansi terkait sesuai keweangan yang diberikan.
7. Permohonan lengkap Izin Lingkungan yang diajukan oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK, selanjutnya Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTKmemerintahkan Ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Landak unutk melakukan penilaian terhadap Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL.selanjutnya Ketua KPA bersama Anggota KPA dan Anggota Tim Teknis KPA melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang telah diajukan.
8. Komisi Penilai Amdal Kabupaten Landak akan memberikan rekomendasi/persetujuan layak atau tidak layaknya dokumen AMDAL yang diajukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan penilaian dokumen AMDAL.
9. Khusus untuk pemeriksaan dokumen UKL-UPL, Permohonan lengkap Izin Lingkungan yang diajukan oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK, selanjutnya Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK memerintahkan/meminta kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksan formulir UKL-UPL yang telah diajukan, selanjutnya kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan formulir UKL-UPL.
10.Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi/persetujuan layak atau tidak layaknya dokumen UKL-UPL yang diajukan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan.
Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )
5 (Lima) hari kerja
Kepala DPMPTSPTK