DPMPTSPTK

Layanan yang dilakukan oleh DPMPTSPTK Kabupaten Landak antara lain adalah Penanaman Modal, Investasi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha serta ketenagakerjaan.

Informasi Kontak

Jl. Ngabang - Sanggau, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak
dpmptsptk@landakkab.go.id
(0563) - 21618

Sosial Media

Izin Lingkungan

Izin Lingkungan

1. Undang-undang Nomor32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
3. Peraturan Menteri LHK Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4.  Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
5. Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan;
6.  Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup;
7.  Peraturan Menteri LHK Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
8.  Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
9.  Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
10.  Peraturan Menteri LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
11.  Peraturan Bupati Nomor 37.A Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

1.  Surat Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati Landak.
2.  Surat Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan surat pengajuan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
3. Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan :
a)  Dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL dalam bentuk cetak(Hardcopy) dan File Elektronik (Softcopy)
b) Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
c)  profil usaha dan/atau kegiatan;
d) Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;
e) Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik melalui media cetak dan media elektronik atau media lainnya.
4.  Pengumuman Izin Lingkungan

1. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati Landak dan Kepala Dinas PMPTSPTK.
2. Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
3.Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan :
a)Dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL dalam bentuk cetak(Hardcopy) dan File Elektronik (Softcopy)
b)Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
c) Profil usaha dan/atau kegiatan;
d)  Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang;
e)  Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta konsultasi publik melalui media cetak dan media elektronik atau media lainnya.
4.  Setelah menerima permohonan Izin lingkungan yang diajukan oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa, Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui multimedia dan papan pengumuman dilokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
5. Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak diumumkan.
6.  Saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan dapat disampaikan kepada Bupati atau instansi terkait sesuai keweangan yang diberikan.
7.  Permohonan lengkap Izin Lingkungan yang diajukan oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK, selanjutnya Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTKmemerintahkan Ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Landak unutk melakukan penilaian terhadap Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL.selanjutnya Ketua KPA bersama Anggota KPA dan Anggota Tim Teknis KPA melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang telah diajukan.
8.  Komisi Penilai Amdal Kabupaten Landak akan memberikan rekomendasi/persetujuan layak atau tidak layaknya dokumen AMDAL yang diajukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan penilaian dokumen AMDAL.
9.  Khusus untuk pemeriksaan dokumen UKL-UPL, Permohonan lengkap Izin Lingkungan yang diajukan oleh Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK, selanjutnya Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK memerintahkan/meminta kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksan formulir UKL-UPL yang telah diajukan, selanjutnya kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan formulir UKL-UPL.
10.Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan  rekomendasi/persetujuan layak atau tidak layaknya dokumen UKL-UPL yang diajukan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan.

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

5 (Lima) hari kerja

Kepala DPMPTSPTK

Produk Layanan Lainnya
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Tempat Penjualan minuman Beralkohol
  3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  4. Izin Usaha Perikanan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Izin Usaha Perbengkelan
  7. Izin Pendirian Optik
  8. Izin Pendirian Apotik
  9. Izin Pendirian Toko Obat
  10. Izin Lokasi
  11. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  12. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Sekaligus Sebagai TDP)
  15. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  16. Izin Usaha Peternakan
  17. Izin Usaha Obat Hewan
  18. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian
  19. Pendaftaran Obat Hewan dan Pendaftaran Pupuk
  20. Pendaftaran Usaha Peternakan
  21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil
  22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  23. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 untuk Usaha Penghasilan)
  24. Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  25. Sertifikat Laik Fungsi
  26. Tanda Daftar Bagi Pembudidayaan Ikan Kecil
  27. Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  29. Izin Operasional Rumah Sakit
  30. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  31. Izin Usaha Industri (IUI)
  32. Izin Perluasan Usaha Industri
  33. Izin Usaha Kawasan Industri
  34. Izin Perluasan Kawasan Industri
  35. Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini
  36. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
  37. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  38. Izin Pengangkutan Sampah dan Pemproses Akhir Sampah
  39. Izin Operasional Puskesmas
  40. Izin Operasional Unit Tranfusi Darah
  41. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  42. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  43. Penerbitan Kartu Kuning (AK I)
  44. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)
  45. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
  46. Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis (PBDS) Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  47. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter (Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
  48. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
  49. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
  50. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
  51. Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA)
  52. Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) dan Surat Izin Kerja Praktik (SIKP)
  53. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
  54. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
  55. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
  56. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
  57. Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-REMIK)
  58. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
  59. Surat Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK-AKM)
  60. Surat Izin Refraksionis Opticien (SIKRO)
  61. Surat Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi)
  62. Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
  63. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  64. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  65. Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  66. Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  67. Izin Klinik Kecantikan
  68. Izin Toko Alat Kesehatan
  69. Izin Trayek Angkutan Pedesaan
  70. Izin Usaha Angkutan
  71. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  72. Izin Insidentil
  73. Izin Pool Kendaraan
  74. Izin Agen Bus Umum
  75. Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
  76. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  77. Izin Perubahan Satuan Pendidikan
  78. Izin Pemasangan Reklame
  79. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  80. Izin Operasional Klinik Kesehatan
  81. Izin Koperasi Simpan Pinjam
  82. Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
  83. Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
  84. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
  85. Izin Usaha Veteriner